SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah daftar terbaru kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 12 Provinsi, di mana 2 di antaranya naik hingga 8 persen lebih. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan beleid Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di mana para kepala daerah atau Gubernur di 34 Provinsi Indonesia wajib mengumumkan besaran nilai UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masih wilayahnya paling lambat pada hari ini, 28 November 2022.
Nantinya, besaran UMP dan UMK yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur akan mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Gubernur dari 12 Provinsi telah menetapkan nilai besaran UMP 2023 untuk masing-masing wilayahnya.
Di mana jumlahnya berbeda-beda di setiap Provinsi karena dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel serta situasi dan kondisi bagi wilayahnya masing-masing.
Adapun, dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, salah satu variabel yang wajib dipertimbangkan adalah kemampuan daya beli masyarakat yang diwakili dengan tingkat inflasi.
Di mana kenaikan UMP 2023 dibatasi dengan maksimal 10 persen dari nilai UMP sebelumnya.
Baca Juga: Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Desember 2022, Ada Hari Raya Natal dan Hari Ibu
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023", berikut daftar UMP 2023 terbaru di 12 Provinsi:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta - naik 7,65 persen atau Rp140.866 menjadi Rp1.981.782.
2. DKI Jakarta - naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
3. Nusa Tenggara Barat - naik 7,44 persen atau Rp164.195 menjadi Rp2,371 lebih.
4. Jawa Tengah - naik 8,01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169
5. Sulawesi tenggara - naik 7,1 persen menjadi Rp2.758.984
6. Bali - naik 7,81 persen atau sebesar Rp196.000 menjadi Rp2.713.672
7. Bangka Belitung - naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.666 menjadi Rp1.981.782
8 .Jawa Timur - naik 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244
9. Banten - naik 6,4 persen atau sebesar Rp160.077 menjadi Rp2.661.280
10. Lampung - naik 7,9 persen atau sebesar 192.768 menjadi Rp2.633.284
11. Aceh - naik 7,8 persen atau sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta
12. Sumatera Selatan - naik 8,26 persen atau Rp259.731 menjadi Rp3.404.177
Itulah daftar terbaru UMP 2023 di 12 Provinsi di mana 2 di antaranya naik hingga 8 persen lebih.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)