Baca Juga: Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting Bulan Desember 2022, Ada Hari Raya Natal dan Hari Ibu
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023", berikut daftar UMP 2023 terbaru di 12 Provinsi:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta - naik 7,65 persen atau Rp140.866 menjadi Rp1.981.782.
2. DKI Jakarta - naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
3. Nusa Tenggara Barat - naik 7,44 persen atau Rp164.195 menjadi Rp2,371 lebih.
4. Jawa Tengah - naik 8,01 persen atau Rp145.234 menjadi Rp1.958.169
5. Sulawesi tenggara - naik 7,1 persen menjadi Rp2.758.984
6. Bali - naik 7,81 persen atau sebesar Rp196.000 menjadi Rp2.713.672
7. Bangka Belitung - naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.666 menjadi Rp1.981.782
8 .Jawa Timur - naik 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244