Bantuan KJP Plus Desember 2022 Hanya Cair ke Siswa yang Penuhi 7 Syarat Ini, Segera Lapor Jika Dana Belum Cair

- 28 November 2022, 18:10 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 belum cair? Segera lapor ke sini.
Dana KJP Plus tahap 2 belum cair? Segera lapor ke sini. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) akan kembali cair apda Desember 2022. Bantuan ini merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa jenjang SD-SMA Sederajat.

Total ada 7 program bantuan yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya ada KLJ, KJMU, hingga PKH dan BPNT.

KJP Plus merupakan salah satu bantuan yang rutin dicairkan setiap bulan kepada penerima.

Pencairan dana KJP Plus dilakukan melalui rekening Bank DKI milik penerima. Sehingga dana tersebut bisa dipakai untuk keperluan sekolah dan pembayaran SPP bagi siswa sekolah swasta.

Baca Juga: Profil 5 SMA Terbaik di Jakarta Utara, Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022, Sekolah Pilihanmu Termasuk?

Selain uang tunai, ada juga berbagai bonus yang diterima oleh siswa penerima KJP Plus.

Bantuan KJP Plus akan kembali cair pada Desember 2022 mulai dari Rp250.000-Rp450.000 per bulan, tergantung jenjang pendidikannya.

Namun, bantuan KJP Plus ini hanya cair bagi siswa yang memenuhi 7 syarat dan kriteria berikut ini.

Baca Juga: KJP Plus Desember 2022 Bisa Gagal Cair Jika Siswa Langgar Aturan Ini, Tanggal Berapa Bantuan Masuk Rekening?

 

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

Baca Juga: Telah Cair ke 17,8 Juta Siswa SD-SMA, tapi PIP 2022 Belum Cair, Ini 10 Masalahnya, Salah Satunya Tak Ada KIP

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

 

Jika sudah memenuhi syarat namun nama siswa tidak terdaftar di kjp.jakarta.go.id, siswa bisa melapor dengan 3 cara berikut ini.

1. Hubungi Pusdatin terdekat

Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

2. Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta

Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Baca Juga: Pengumuman Resmi Pencairan KJP Plus Desember 2022 Cek di Sini, Ini Tanda Bantuan KJP SD-SMA Sudah Cair

3. Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP

Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701

Jumlah dana KJP Plus tahap 2 2022 yang akan didapat oleh setiap siswa berbeda-beda. Mulai dari Rp250.000-Rp450.000 per bulan.

Rincian bantuan KJP Plus Desember 2022 yang didapat siswa:

- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1,8 juta/semester

Itulah syarat penerima KJP Plus Desember 2022, serta cara melapor jika nama tidak terdaftar dan dana belum cair.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x