· Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
· Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
· Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, untuk rincian besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang diberikan yakni:
- SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.00 per bulan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 90 Describe Animal
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs/SMPLB swasta sebesar Rp170.00 per bulan.
- SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.