Besok Terakhir Ajukan Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Web SSCASN BKN, Pahami Poin Berikut

- 19 November 2022, 13:20 WIB
 Masa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi berakhir besok.*
Masa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi berakhir besok.* /SSCASN BKN/sscasn.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak info mengenai cara ajukan sanggah seleksi administrasi bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus.

Pengajuan dilakukan melalui web SSCASN BKN dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut poin yang harus Anda pahami.

Pihak panitia seleksi PPPK Guru 2022 memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk mengajukan sanggah di web SSCASN BKN, jika memang keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilakukan pada 16-17 November lalu.

Kendati demikian, tidak semua pelamar PPPK Guru 2022 yang bisa mengajukan sanggah di web SSCASN BKN, karena ada ketentuan tersendiri.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Cair ke Bank DKI, Cek via HP, Laporkan ke Sini jika Uang Belum Ditransfer

Adapun untuk mengajukan sanggah di laman tersebut dilakukan sejak 8-20 November 2022. Artinya, pelamar PPPK GURU Tahun 2022 hanya punya kesempatan ajukan keberatan sampai besok.

Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pihak panitia penyelenggara tidak akan melayani sanggahan.

Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022akan mendapatkan notifikasi berikut saat masuk ke laman sscasn.bkn.go.id saat cek pengumuman.

“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar”.

Baca Juga: Dibekali Prosesor Snapdragon 680 dan Baterai Kapasitas Besar, Segini Harga Terbaru November 2022 Vivo Y35

Selain notifikasi tersebut, pelamar yang tidak lulus administrasi kemungkinan juga akan mendapatkan pengumuman lainnya seperti “Alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari Verifikator: Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Lalu, bagaimanakah cara mengajukan sanggah?

Perlu dipahami, yang bisa mengajukan sanggah hanyalah pelamar yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman karena adanya kesalahan dari sistem, bukan diri sendiri.

Misalnya dokumen tidak terbaca atau kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal sudah sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggah

1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id

2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH

3. Klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.

Baca Juga: Lulusan SMP SMA SMK Mau Jadi Abdi Negara? Buruan Daftar Tamtama TNI AU, Ini Syaratnya, Ini Gaji per Bulannya

4. Tuliskan kronologis kesalahan sistem yang membuat pelamar tidak lulus seleksi pada kolom alasan sanggah

5. Setelah itu, lakukan checklist pada kotak kecil di bagian bawah form sanggah, dan jangan lupa mengakhiri proses sanggah,

6. Klik tombol merah ‘Akhiri Proses Sanggah’.

Selanjutnya, setelah masa sanggah berakhir, akan ada masa jawab sanggah dan pengumuman pasca-sanggah.

Berdasarkan pengumuman di laman resminya, berikut jadwal jawab sanggah dan pengumuman pasca sanggah:

Jawab sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman pasca-sanggah: 26 November 2022

Demikian cara untuk mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dengan catatan kesalahan bukan berasal dari pelamar.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah