3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Cara untuk Mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password.