SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 2022 hanya bisa dicairkan di Kantor Pos jika pekerja sudah mendapatkan bukti ini. Apa? Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, saat ini pencairan dana BSU 2022 sudah memasuki tahap 7 dan diberikan kepada 3,6 juta pekerja.
Adapun, sebagai catatan, BSU 2022 dicairkan dengan 2 (dua) cara.
Pertama, dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BTN, BNI, dan Mandiri.
Kedua, dicairkan melalui PT. Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara atau rekening Himbaranya bermasalah.
Sebagai catatan, pencairan BSU 2022 melalui Himbara telah usai dilakukan hingga tahap 6.
Saat ini, pencairan dana BSU 2022 hanya dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Namun, menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pencairan dana melalui Kantor Pos Indonesia harus melalui proses undangan terlebih dulu.