UPDATE: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022 di Yogyakarta, Cek Syarat dan Ketentuan

- 15 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.*
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.* /Pixabay/Viarami/

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

• STNK Asli;
• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli;
• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
• Bukti Hasil Cek Fisik;
• Semua Berkas difotokopi.

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

• Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
• Pengecekan Fisik Kendaraan;
• Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
• Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Halaman 15, 16 Evaluasi Kurikulum Merdeka

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
• Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Samsat Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah