UPDATE: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022 di Yogyakarta, Cek Syarat dan Ketentuan

- 15 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.*
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.* /Pixabay/Viarami/

Baca Juga: Berapakah Kuota Siswa Penerima PIP 2022 yang Tersisa hingga 15 November 2022? Inilah Nama-nama Penerimanya

Persyaratan:

• STNK Asli;
• E-KTP Asli;
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

• Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Baca Juga: Toyota Bakal Rilis Mobil Baru pada 21 November 2022, Apakah Innova Zenix? Ini Bocoran Spesifikasinya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Samsat Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah