Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan untuk turun status menjadi P2, P3, atau P4.
Hal ini dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah untuk melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.
“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelamar P4, bisa memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi untuk P2 dan P3.
“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” pungkasnya.
Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI
2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.