Daftar ke Sini untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

- 5 November 2022, 08:20 WIB
Daftar 36 Set Top Box (STB) resmi untuk tangkap siaran TV Digital.
Daftar 36 Set Top Box (STB) resmi untuk tangkap siaran TV Digital. /UNPLASH/ Piotr Cichosz

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara daftar agar dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo? Simak syarat, kriteria, dan alur pendaftarannya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah telah mematikan siaran TV analog di wilayah Indonesia dan mengimbau masyarakat untuk migrasi ke siaran TV digital.

Untuk migrasi dan menonton siaran digital, masyarakat tidak harus beli televisi baru. Melainkan bisa menggunakan alat yang dinamakan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT BBM Online, Bantuan Tahap 2 Cair Rp300.000 pada November 2022, Cek Nama Penerima di Sini

Set Top Box (STB) berfungsi untuk menangkap sinyal siaran TV digital sehingga TV analog Anda tetap bisa dipakai.

Masyarakat bisa mendapatkan STB gratis dari Pemerintah jika memenuhi syarat dan kriteria penerima, serta melakukan pendaftaran dengan cara berikut ini.

 

Berikut cara daftar agar bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. Siapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik 2022: Ada Redmi Note 11 dan Galaxy A13, Cek Harganya di Sini

2. Kemudian daftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore.

3. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

4. Setelah itu, Anda perlu mendaftarkan diri (bagi masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos)

5. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

6. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Langsung Cair ke Rekening BRI jika Dapat Notifikasi Ini, Cek Daftar Penerima BPUM di Mana?

Syarat dan kriteria untuk dapat Set Top Box (STB) gratis:

1. WNI yang dibuktikan dengan KTP dan tergolong rumah tangga miskin serta punya TV analog. KK digunakan hanya sebagai pelengkap penerima

2. Harus terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Berdasarkan keterangan Kementerian Kominfo, proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door).

Baca Juga: Mau Beli Set Top Box untuk Nonton Siaran TV Digital? Ini Rekomendasi 36 Merek STB Resmi dari Kominfo

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap terakhir pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x