Ini Berkas yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Cek Ketentuan Pas Foto, Ijazah, dan Surat Pernyataan

- 4 November 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022.
Ilustrasi. Berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Guru 2022. /Tangkapan layar website infocpns.id

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria di atas, segera daftar di SSCASN BKN dan lengkapi persyaratannya.

Ini syarat dan ketentuan yang wajib diketahui pelamar PPPK Guru 2022, dikutip Seputarlampung.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka untuk Formasi Ini, Apa saja Syarat dan Berkas yang Diperlukan saat Pendaftaran?

Berkas persyaratan PPPK Guru 2022:

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 kb

2. Surat pernyataan dengan ketentuan surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang DIV/S1

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah