3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria di atas, segera daftar di SSCASN BKN dan lengkapi persyaratannya.
Ini syarat dan ketentuan yang wajib diketahui pelamar PPPK Guru 2022, dikutip Seputarlampung.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berkas persyaratan PPPK Guru 2022:
1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 kb
2. Surat pernyataan dengan ketentuan surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang DIV/S1