"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.
"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan "analog switch off" merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.
Baca Juga: Siaran Indosiar, RCTI, Trans TV, ANTV Hilang, Ini Cara Mudah TV Analog Dapat Siaran TV Digital
"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," katanya.
Diketahui bahwa Indonesia dan Timor Leste menjadi dua negara yang belum menerapkan ASO di negara-negara ASEAN.
Selain itu, migrasi siaran analog ke digital juga merupakan perintah UU Cipta Kerja yang harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Untuk mengganti saluran TV analog ke siaran TV digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru. Cukup memakai Set Top Box (STB) yang bisa menangkap sinyal digital.***