RCTI dan 6 Stasiun TV Lain Terancam Dicabut Izinnya karena Ini, Mahfud MD: Bisa Dianggap Ilegal

- 4 November 2022, 11:15 WIB
Mahfud MD ancam akan cabut izin stasiun tv yang masih melakukan siaran analog.
Mahfud MD ancam akan cabut izin stasiun tv yang masih melakukan siaran analog. /Kemenko Polhukam RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 7 stasiun televisi swasta yang terancam dicabut izin nya karena dianggap melanggar undang-undang, salah satunya ada RCTI.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenkopohukam, Kamis, 3 November 2022.

Ia mengatakan masih ada sejumlah TV swasta yang masih belum beralih ke siaran TV digital.

Seperti diketahui bahwa mulai 2 November 2022, pemerintah resmi mematikan siaran analog dan beralih ke siaran TV digital.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Leg 2 Indonesia U20 vs Moldova Laga Uji Coba Hari Ini, 4 November 2022: Klik Link Ini

Akibatnya, RCTI dan keenam stasiun televisi swasta terancam akan dicabut izinnya karena masih melakukan siaran melalui analog.

Stasiun televisi swasta tersebut yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud MD mengancam akan mencabut izin tujuh stasiun TV swasta tersebut.

Bahkan, pemerintah telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi ke siaran digital.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x