SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 7 stasiun televisi swasta yang terancam dicabut izin nya karena dianggap melanggar undang-undang, salah satunya ada RCTI.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenkopohukam, Kamis, 3 November 2022.
Ia mengatakan masih ada sejumlah TV swasta yang masih belum beralih ke siaran TV digital.
Seperti diketahui bahwa mulai 2 November 2022, pemerintah resmi mematikan siaran analog dan beralih ke siaran TV digital.
Akibatnya, RCTI dan keenam stasiun televisi swasta terancam akan dicabut izinnya karena masih melakukan siaran melalui analog.
Stasiun televisi swasta tersebut yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
Mahfud MD mengancam akan mencabut izin tujuh stasiun TV swasta tersebut.
Bahkan, pemerintah telah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi ke siaran digital.