Segera ke Kantor Pos Hari Ini! BSU Tahap 7 Sudah Mulai Bisa Dicairkan, Jangan Lupa Bawa KTP dan 2 Berkas Ini

- 4 November 2022, 06:00 WIB
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos dengan bawa berkas-berkas berikut/Tangkap layar Instagram @kemnaker
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos dengan bawa berkas-berkas berikut/Tangkap layar Instagram @kemnaker /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja yang namanya lolos sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 bisa untuk segera mencairkan dananya di Kantor Pos pada Hari ini, 4 November 2022.

Pasalnya, secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumuman bahwa BSU tahap 7 sudah bisa diambil melalui PT Pos Indonesia.

Nantinya masing-masing pekerja penerima BSU tahap 7 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 yang dicairkan secara tunai.

Adapun salah satu syarat untuk mencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos adalah dengan menggunakan QRCode yang bisa didapatkan dari aplikasi Pospay.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 33 Mencermati Penulisan Kata Depan pada Teks Deskripsi

"Jika sudah mendapatkan QRCode pada aplikasi Pospay, Rekanaker bisa langsung datang ke kantor @posindonesia.ig terdekat ya dengan memberikan bukti QRCode tersebut ke petugas Pos," kata Kemnaker seperti dikutip dari Instagram @kemnaker pada Jumat, 4 November 2022.

Adapun, pihak Kemnaker mengingatkan bahwa penyaluran dana BSU melalui Kantor Pos hanya disalurkan kepada para pekerja yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 7 dengan mengeceknya di aplikasi PosPay.

Jika lolos, maka Anda bisa mencairkan dana BSU tahap 7 dengan 2 (dua) cara mudah ini, yakni:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x