Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi
Di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.
Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.
“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.
Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.
Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.
"Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.
Oleh karena itu jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.
Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru. Sebab memang nyatanya, sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.*** (Tiara Claudia Prameswari)