Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Ini Kriteria yang Bisa Dapat Bantuan dari Kemenag

- 31 Oktober 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi tunjangan guru madrasah Non PNS atau honorer cair.
Ilustrasi tunjangan guru madrasah Non PNS atau honorer cair. /unsplash/mufid majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira bagi guru madrasah Non PNS yang belum sertifikasi. Pasalnya, tunjangan insentif sebesar Rp3 juta sudah cair dan bisa diambil.

Tunjangan instentif ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah Non PNS yang memenuhi syarat.

Total tunjangan yang diberikan ke setiap guru madrasah Non PNS ialah Rp3 juta, yang merupakan rapelan dari 12 bulan.

Baca Juga: 1 November Diperingati sebagai Hari Inovasi Indonesia, Berikut Latar Belakang hingga Visi Misinya

Diketahui bahwa besaran bantuan langsung tunai yang cair untuk guru honorer madrasah sebesar Rp250.000 per bulan.

Tunjangan ini dianggarkan untuk satu tahun penuh. Sementara pencairan dilakukan sekaligus atau dirapel.

 

"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain pada September 2022 dilansir dari Kemenag.

Kapan tunjangan guru madrasah Non PNS 2022 ini cair?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah