SEPUTARLAMPUNG.COM – Mungkin kita semua sudah mengetahui mengenai istilah pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari dua golongan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Apa itu ASN dan PPPK?
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda dalam pelaksanaan sebagai pegawai pemerintah.
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Lalu berapa rincian gaji PPPK tahun 2022 dan dapat tunjangan apa sajakah berdasarkan golongan masing-masing?
Seperti dikutip seputarlampung.com dari laman BKN, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ini rincian gaji PPPK tahun 2022 dan tunjangannya:
Gaji PPPK 2022 sesuai golongan: