Adapun ketentuan penggunaan obat sirup menurut Kemenkes, yaitu:
- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat Dalam bentuk sediaan cair/sirup terhadap obat yang sudah aman.
Baca Juga: 16 Kg Sabu Bernilai Rp24 Miliar Berhasil Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan
- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.
- Apotek dan took obat dapat menjual bebas da/atay bebas terbatas kepada masyarakat, bagi obat sirup yang sudah aman.
- Pemanfaatan obat harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Itulah daftar obat sirup sudah aman diresepkan dan bisa digunakan untuk pengobatan anak. Beserta beberapa ketentuan dan petunjuk penggunaannya.*** (Syaalma Difatka)