Obat Sirup Sudah Aman Diresepkan, Berikut Daftarnya beserta Ketentuan Penggunaan dari Kemenkes

- 1 November 2022, 13:20 WIB
Informasi terbaru obat sirup yang aman diresepkan.
Informasi terbaru obat sirup yang aman diresepkan. /frolicsomepl/pixabay/

Adapun ketentuan penggunaan obat sirup menurut Kemenkes, yaitu:

- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat Dalam bentuk sediaan cair/sirup terhadap obat yang sudah aman.

Baca Juga: 16 Kg Sabu Bernilai Rp24 Miliar Berhasil Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan

- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.

- Apotek dan took obat dapat menjual bebas da/atay bebas terbatas kepada masyarakat, bagi obat sirup yang sudah aman.

- Pemanfaatan obat harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Itulah daftar obat sirup sudah aman diresepkan dan bisa digunakan untuk pengobatan anak. Beserta beberapa ketentuan dan petunjuk penggunaannya.*** (Syaalma Difatka)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah