SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan mendapatkan beberapa bonus yang bisa digunakan selama menjadi peserta didik di SD, SMP, SMA, dan SMK. Cek nama penerima di link kjp.jakarta.go.id.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang sudah tersalurkan di bulan sebelumnya.
Adanya lanjutan program KJP Plus Tahap 2 membuat siswa dan para orang tua lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 bisa digunakan apapun asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Namun perlu diingat, jangan sampai dana bantuan KJP Plus Tahap 2 digunakan kebutuhan pribadi, seperti jalan-jalan, membeli hal yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Baca Juga: MAAF, BSU Tahap 7 2022 Batal Cair ke Pekerja Golongan Ini, Pencairan Subsidi Gaji Tanggal Berapa?
Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus Tahap 2 di 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.