SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah KJP Plus Tahap 2 cair November 2022? Pantau Informasi Pencarian Kartu Jakarta Pintar melalui laman resmi di akhir artikel ini.
Per 26 Oktober 2022, secara resmi penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 bagi semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA atau SMK sudah ditetapkan.
Artinya, untuk tahap selanjutnya adalah pencairan KJP Plus tahap 2 ke masing-masing penerima yang akan dilakukan setelah jadwal ditetapkan.
Biasanya, untuk jadwal dan tanggal pencarian akan diinformasikan lebih lanjut oleh dinas terkait melalui laman media sosial, seperti Instagram dan Facebook.
Pemerintah DKI Jakarta berupaya mewujudkan Jakarta yang mampu bersaing dalam kompetisi global, salah satunya memperluas akses pendidikan secara adil dan merata kepada semua kalangan masyarakat di DKI Jakarta.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. ditujukan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun, khususnya yang berasal dari masyarakat tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan dari SD sampai SLTA.
Adapun besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:
Baca Juga: Ada Maudy Ayunda hingga Rich Brian, 5 Sosok Pemuda Indonesia Ini Bisa Menjadi Inspirasimu
- Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan