SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut golongan atau kelompok pekerja yang batal menerima BSU Tahap 7 2022, tanggal berapa pencairan Subsidi Gaji?
Penyaluran BSU Subsidi Gaji 2022 diprediksi akan kembali disalurkan oleh pihak Kemnaker sampai target yang ditetapkan terpenuhi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak virus Covid-19.
Namun, tidak semua pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022, karena hanya pekerja yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan kembali dilakukan untuk karyawan atau pekerja dengan kriteria tertentu.
Adapun golongan pekerja yang namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Ini Syarat agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair
1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.