7. Isi rekening pengembalian/ pembatalan
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. Terakhir SIM diterima pemohon
Baca Juga: PT Pakoakuina Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK dan S1, Ini Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan!
Untuk biaya PNBP SIM perpanjangan: SIM A, BI, BII Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan untuk SIM Internasional Rp 225.000.
Itulah persyaratan dan biaya membuat SIM Online melalui Digital Korlantas POLRI. Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai atau informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri.***