Persyaratan, Biaya, dan Alur Membuat SIM Online Melalui Aplikasi Resmi Digital Korlantas POLRI

- 26 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi membuat SIM online.
Ilustrasi membuat SIM online. /Instagram/@simrestabesbdg1

7. Isi rekening pengembalian/ pembatalan

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. Pengiriman

12. Terakhir SIM diterima pemohon

 Baca Juga: PT Pakoakuina Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK dan S1, Ini Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan!

Untuk biaya PNBP SIM perpanjangan: SIM A, BI, BII Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan untuk SIM Internasional Rp 225.000.

Itulah persyaratan dan biaya membuat SIM Online melalui Digital Korlantas POLRI. Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai atau informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah