4. Batas usia, antara lain:
16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
6. Sehat jasmai dan rohani.
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP, selanjutnya pemohon SIM juga diimbau membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Untuk biaya penerbitan SIM:
Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000