Persyaratan, Biaya, dan Alur Membuat SIM Online Melalui Aplikasi Resmi Digital Korlantas POLRI

- 26 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi membuat SIM online.
Ilustrasi membuat SIM online. /Instagram/@simrestabesbdg1

4. Batas usia, antara lain:

16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

6. Sehat jasmai dan rohani.

7. Lulus ujian teori dan praktik.

 Baca Juga: Inilah 14 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 Memotivasi dan Penuh Makna, Download Logo di Link Ini

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP, selanjutnya pemohon SIM juga diimbau membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Untuk biaya penerbitan SIM:

Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000

Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah