Persyaratan, Biaya, dan Alur Membuat SIM Online Melalui Aplikasi Resmi Digital Korlantas POLRI

- 26 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi membuat SIM online.
Ilustrasi membuat SIM online. /Instagram/@simrestabesbdg1

Biaya pembuatan SIM C, SIM CI, SIM C II adalah Rp 100.000

Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000

Baca Juga: 29 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Lengkap Peringatan Hari Stroke Sedunia

Berikut alur perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi no HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM, Swafoto)

4. Verifikasi (NIK dan SIM)

5. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas

6. Verifikasi Hasil E-Rikkes dan E-Psi

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah