Persyaratan, Biaya, dan Alur Membuat SIM Online Melalui Aplikasi Resmi Digital Korlantas POLRI

- 26 Oktober 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi membuat SIM online.
Ilustrasi membuat SIM online. /Instagram/@simrestabesbdg1

SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel ini berisi informasi mengenai persyaratan dan biaya membuat SIM melalui aplikasi digital korlantas POLRI.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.

Untuk pengurusan SIM baru, Kapolri juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya.

 Baca Juga: Per 26 Oktober 2022, Dana PIP 2022 Telah Tersalurkan ke 14,3 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Cek di Link Ini

Berikut persyaratan pemohon SIM

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia, antara lain:

16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

6. Sehat jasmai dan rohani.

7. Lulus ujian teori dan praktik.

 Baca Juga: Inilah 14 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 Memotivasi dan Penuh Makna, Download Logo di Link Ini

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP, selanjutnya pemohon SIM juga diimbau membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Untuk biaya penerbitan SIM:

Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000

Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000

Biaya pembuatan SIM C, SIM CI, SIM C II adalah Rp 100.000

Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000

Baca Juga: 29 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Lengkap Peringatan Hari Stroke Sedunia

Berikut alur perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi no HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM, Swafoto)

4. Verifikasi (NIK dan SIM)

5. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas

6. Verifikasi Hasil E-Rikkes dan E-Psi

7. Isi rekening pengembalian/ pembatalan

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. Pengiriman

12. Terakhir SIM diterima pemohon

 Baca Juga: PT Pakoakuina Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK dan S1, Ini Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan!

Untuk biaya PNBP SIM perpanjangan: SIM A, BI, BII Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan untuk SIM Internasional Rp 225.000.

Itulah persyaratan dan biaya membuat SIM Online melalui Digital Korlantas POLRI. Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai atau informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah