Syarat Mendapatkan BLT BSU di bsu.kemnaker.go.id, Cek Namamu Cukup Pakai NIK dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu

- 21 Oktober 2022, 21:10 WIB
Syarat Mendapatkan BLT BSU di bsu.kemnaker.go.id, Cek Namamu Cukup Pakai NIK dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu
Syarat Mendapatkan BLT BSU di bsu.kemnaker.go.id, Cek Namamu Cukup Pakai NIK dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu /Kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai BSU. Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

BSU 2022 diberikan untuk meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

Baca Juga: Menu Akhir Bulan: Kangkung dan Cumi Dijadikan Satu Bakal Jadi Masakan Favorit Sekeluarga, Resto Seafood Kalah!

Berikut Syarat untuk mendapatkan BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x