- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya Anda akan melihat rangkuman data yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM BPUM:
Pencairan dana bantuan dapat dilakukan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.