Putri dinilai terlibat dalam perampasan nyawa Brigadir J dengan mengetahui skenario pembunuhan dan dilakukan secara sempurna.
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Oktober 2022.***
*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Eksepsi Dibacakan, Putri Candrawathi Menangis di Persidangan Perdananya"