Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Detik-detik Pelecehan Seksual jadi Isi Eksepsi PC

- 18 Oktober 2022, 07:00 WIB
Putri Candrawathi menangis saat pembacaan eksepsi.
Putri Candrawathi menangis saat pembacaan eksepsi. /Tangkap Layar Youtube.com/POLRI TV RADIO

Karena mendengan teriakan Susi, Kuat Maruf kemudian menuju kamar PC dan melihat Putri sudah tergeletak di lantai depan kamar mandi.

Kuat memerintahkan Susi ke kamar salah satu anak Ferdy Sambo dan Putri, yakni TPS, mengambil bantal dan selimut.

Saat mendengar nama TPS disebutkan dalam eksepsi tersebut, Putri Candrawathi terlihat tak kuasa menahan air mata. Ia beberapa kali terlihat mengusap air matanya.

Baca Juga: Segera Cek! BPOM Rilis 41 Obat Tradisional Berbahaya yang Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftarnya

Tim kuasa hukum meminta agar Putri dapat dibebaskan dan dilakukan pemulihan nama baik.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata tim kuasa hukum Putri saat membacakan eksepsi di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum. Selain itu juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Baca Juga: Adik Brigadir J Sempat Tak Boleh Masuk Rumah Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan, Ini Kata Kamaruddin

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x