Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Detik-detik Pelecehan Seksual jadi Isi Eksepsi PC

- 18 Oktober 2022, 07:00 WIB
Putri Candrawathi menangis saat pembacaan eksepsi.
Putri Candrawathi menangis saat pembacaan eksepsi. /Tangkap Layar Youtube.com/POLRI TV RADIO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

Salah satu isi dari eksepsi Putri Candrawathi yakni detik-detik Brigadir J melakukan dugaan pelecehan seksual sebagaimana dikutip dari BAP Kuat Maruf.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kuat Ma'ruf di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Sidang Bharada E Digelar

Dalam BAP tersebut, Kuat Maruf menceritakan melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Kemudian, Kuat Ma'ruf meneriakinya. Brigadir J yang terlihat panik berlari ke arah dapur, dan disusul oleh Kuat Maruf.

KM juga memerintahkan Susi, sang penjaga rumah untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ini Isi Teks Sumpah Pemuda, Lengkap Sejarah, Logo, Link Twibbon, dan Ucapan Selamat HSP, 28 Oktober 2022

"Namun ternyata atas teriakan tersebut Nofriansyah malah lari ke arah dapur, kemudian saya susul ke dapur, kemudian Nofriansyah Yosua malah lari ke depan lewat pintu tamu, sehingga saya teriak ke Susi “SUSI LIHAT IBU, LIHAT IBU” kemudian setelah Susi lari ke arah kamar ibu, Susi teriak-teriak menjerit dan menangis kencang sambil teriak," jelas tim kuasa hukum Ferdy Sambo menceritakan isi BAP Kuat Maruf.

Karena mendengan teriakan Susi, Kuat Maruf kemudian menuju kamar PC dan melihat Putri sudah tergeletak di lantai depan kamar mandi.

Kuat memerintahkan Susi ke kamar salah satu anak Ferdy Sambo dan Putri, yakni TPS, mengambil bantal dan selimut.

Saat mendengar nama TPS disebutkan dalam eksepsi tersebut, Putri Candrawathi terlihat tak kuasa menahan air mata. Ia beberapa kali terlihat mengusap air matanya.

Baca Juga: Segera Cek! BPOM Rilis 41 Obat Tradisional Berbahaya yang Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftarnya

Tim kuasa hukum meminta agar Putri dapat dibebaskan dan dilakukan pemulihan nama baik.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata tim kuasa hukum Putri saat membacakan eksepsi di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum. Selain itu juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Baca Juga: Adik Brigadir J Sempat Tak Boleh Masuk Rumah Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan, Ini Kata Kamaruddin

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri dinilai terlibat dalam perampasan nyawa Brigadir J dengan mengetahui skenario pembunuhan dan dilakukan secara sempurna.

"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Oktober 2022.***

*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Eksepsi Dibacakan, Putri Candrawathi Menangis di Persidangan Perdananya"

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x