Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Periksa Indosiar, Hak Siar Laga Arema vs Persebaya Tak Sesuai Rekomendasi?

- 13 Oktober 2022, 09:40 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya / ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom/

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Pos Properti Indonesia untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan

Dari penjelasannya disebutkan bahwa aparat keamaman sudah memberikan usulan kepada panitia pelaksana terkait masalah teknis dilapangan.

Beberapa usulan teknis tersebut, antara lain jam pertandingan yang diusulkan sore hari, bukan malam hari.

“Tapi usul2 itu tidak dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang tampak sangat bersemangat," kata Mahfud MD dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

"Pertandingan tetap dilangsungkan malam, ticket yang dicetak jumlahnya 42.000,” tambahnya.

Diduga, panitia pelaksana menolak usulan jam pertandingan yang dimajukan karena terbentur dengan hak siar yang dipegang Indosiar.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni:

Baca Juga: Sudah Ambil Dana KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022? Ini Daftar Alat dan Perlengkapan Sekolah yang Dapat Dibeli

Ahkmad Hadian Lukita (Direktur LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Arema Suko Sutrisno (Security Officer), AKP Hasdarman H (anggota Brimob Polda Jatim), Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang), dan Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang).***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah