Punya KIP tapi Dana PIP 2022 yang Cair Oktober di BRI-BNI Tak Bisa Diambil? Ternyata Ini Sebab Utamanya

- 11 Oktober 2022, 16:30 WIB
Bantuan PIP Cair Lagi ke 337.357 Pelajar, 3 Tipe Siswa SMA dan SMK Ini Dapat Rp1 Juta, Cek Nama di Sini
Bantuan PIP Cair Lagi ke 337.357 Pelajar, 3 Tipe Siswa SMA dan SMK Ini Dapat Rp1 Juta, Cek Nama di Sini /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki siswa SD-SMA penerima PIP 2022. Bantuan pun telah disalurkan ke BRI-BNI pada Oktober ini. Namun, ada beberapa siswa tidak bisa mengambil dananya. Mengapa?

Bagi Anda siswa SD-SMA pemegang KIP dan dinyatakan sebagai penerima PIP 2022, masih perlu melengkapi data lainnya saat ke BRI atau BNI untuk mencairkan dana bantuan.

Karena KIP pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kartu identitas resmi penerima PIP 2022. Sementara, untuk mencairkan dana di BRI maupun BNI, Anda akan diminta menyertakan bukti pendukung sah lainnya yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Ganti Kartu ATM KJP Plus Rusak atau Hilang, Dana Tahap 1 2022 Sudah Cair Mulai 10 Oktober di Bank DKI

Adapun pencairan dana PIP pada Oktober 2022 telah mencapai 11.941.929 siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 hingga data terakhir yang dilihat Seputarlampung.com pada 11 Oktober 2022:

SD: 6.812.106 siswa

SMP: 3.278.623 siswa

SMA: 801.971 siswa

SMK: 1.049.229 siswa

Total: 11.941.929 siswa.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023, Ada Berapa Hari Libur Nasional Tahun Depan?

Untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut besaran dana yang diterima:

Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Tidak Bisa Cair ke 3 Tipe Pekerja Ini Meski Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status di Sini

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Lantas, bukti pendukung sah apa saja yang wajib dibawa?

Dari rekening virtual:

- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga

- Salinan halaman biodata rapor

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Baca Juga: 10 MAN Insan Cendekia yang Masuk 100 Besar SMA Terbaik Versi Nilai UTBK 2022, Referensi Siswa untuk PPDB 2023

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Itulah bukti pendukung sah yang wajib dibawa pemegang KIP untuk mengambil dana PIP yang cair di Bank BRI dan BNI. Tidak bisa membawa bukti-bukti tersebut, maka dana bantuan belum bisa diambil penerima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah