SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan kembali dana KJP Plus Tahap 1 2022 mulai 10 Oktober ke Bank DKI. Simak cara ganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang di sini agar Anda bisa segera cairkan bantuannya.
Kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang merupakan salah satu kendala saat penerima bantuan pendidikan ini akan mengambil dana bantuannya di Bank DKI.
Namun, tak perlu panik, sebab kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang bisa diganti di Bank DKI langsung.
Berikut ini syarat dan cara mengganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang di Bank DKI terdekat.
1. Siapkan seluruh persyaratan penggantian ATM
Siapkan surat kehilangan dari kepolisian, surat pengantar dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi, dan Akta kelahiran siswa yang asli maupun fotokopi.
Surat keterangan dari kepolisian hanya dibutuhkan sebagai syarat mengganti kartu ATM yang hilang. Sedangkan untuk kartu ATM KJP Plus yang rusak tidak perlu melampirkan surat kehilangan.