SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa lama waktu verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 5 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pencairan dana BSU 2022 telah dicairkan untuk tahap 1 hingga tahap 4.
Menurut data Kemnaker, BSU 2022 akan diberikan kepada sekitar 14,6 juta pekerja.
Di mana pada tahap 1, 2, dan 3 bantuan dana insentif bagi pekerja ini telah diberikan kepada sekitar 7,07 juta pekerja.
Adapun menurut keterangan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, pada tahap 4, pencairan BSU 2022 diberikan kepada sekitar 1,2 juta pekerja.
Masing-masing pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 akan menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 dalam sekali pencairan.
Pencairan BSU 2022 dilakukan dengan dua skema, skema pertama ditransfer melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Skema pencairan kedua dilakukan melalui PT. Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, atau rekening Himbara yang dimiliki bermasalah.