SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendata pekerja yang layak dapat BSU 2022. Namun, hanya 5 tipe pekerja saja yang berhak mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini. Cek status penerima melalui HP dengan cara ini.
Dana BLT Rp600.000 atau Bantuan Subsisi Upah (BSU) 2022 Tahap 4 menyasar ke 1,2 juta pekerja yang datanya telah lolos skrining dan pemadanan data oleh Kemnaker.
Sebagai informasi, data awal BSU 2022 tahap 4 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 1,5 juta calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Bagi yang memang sesuai persyaratan yang tercantum dalam Permenaker No. 10 tahun 2022, maka akan mendapatkan dana BSU 2022.
Berikut pekerja yang ditargetkan bisa mendapatkan dana BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.