Siswa Tidak Punya KIP Bisa Daftar Bantuan PIP Pakai KKS atau SKTM, Ini Jumlah Penerima PIP 2022 per Hari Ini

- 6 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP merupakan kartu identitas siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah. Lalu, bagaimana bagi siswa yang tidak punya KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu yang tidak punya KIP masih bisa mendaftar bantuan PIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: PIP 2022 Masih Cair Lagi ke 4,91 Juta Siswa SD-SMP, Kapan? Ini Total Penerima per 6 Oktober 2022

Apabila tidak punya KKS, siswa bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM melalui kelurahan.

Dua berkas tersebut, yakni KKS dan SKTM, dapat digunakan untuk mendaftar bantuan PIP.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak tata cara daftar, alur, dan jumlah penerima PIP 2022 hingga hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Pengumuman Uji Publik Tenaga Non ASN di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Ini Daftar Namanya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x