SK Nominasi akan diberikan oleh pihak sekolah. Setelah itu, dana bisa dicairkan apabila SK Pemberian sudah ada.
Jumlah dana bantuan PIP 2022 yang diterima siswa berbeda-beda, berikut rinciannya.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Demikian informasi cara daftar PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***