SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang sudah dinyatakan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan untuk tidak melanggar beberapa peraturan mengikat.
Pasalnya, jika aturan tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja, maka risiko terbesarnya adalah dana PIP batal dicairkan ke rekening BNI atau BRI siswa.
Seperti diketahui, hingga 31 Agustus 2022, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada lebih dari 11,6 juta siswa SD-SMK.
PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Sasaran utama PIP adalah:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni: