4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Meskipun bisa mendapatkan KIP baru, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lampung Rabu 28 September 2022; Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, dan Bandarlampung
Demikian info terkait hal-hal yang tidak boleh dilanggar penerima PIP agar bantuan dana pendidikan ini tidak batal ditransfer.***