MAAF! Dana PIP 2022 Otomatis Batal Cair ke Rekening BNI BRI Siswa SD SMP SMA SMK jika Hal Ini Terjadi

- 27 September 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi penerima PIP 2022./
Ilustrasi penerima PIP 2022./ / Tangkapan layar Instagram sobatPIP

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Namun, untuk bisa terus mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, penerima PIP wajib melakukan hal-hal ini dan tidak boleh melanggarnya, pasalnya jika melanggar, maka dengan otomatis dana PIP batal cair. Apa saja?

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Baca Juga: Wajah Lebih Cerah, Glowing dan Bebas Komedo dengan Ampas Kopi, Begini Caranya: Mudah dan Hemat

Namun, terkait Kartu KIP, jika tanpa sengaja kartu identitas penerima PIP ini hilang, siswa pemilik KIP bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke [email protected]

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah