3. Buka warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT.P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.
Apakah KJP Plus Tahap 1 akan disalurkan kembali ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK pada pada Oktober 2022?
Jika menilik mekanisme tahun sebelumnya, dana KJP Plus Tahap 1 masih akan disalurkan pada Oktober 2022.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD sederajat,” dikutip dari Instagram @upt.p4op.
Kendati demikian, dana KJP Plus Tahap 1 diperkirakan akan kembali cair pada pertengahan Oktober 2022.
Namun, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harus menunggu informasi resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.
Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Oktober 2022, maka KJP Plus Tahap 1 periode 2022 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu kedua Oktober 2022 atau sekitar tanggal 14 Oktober.