SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 tahap 3 untuk ibu hamil dan balita terancam dihentikan hingga hangus.
Hal ini bisa terjadi jika penerima manfaat tidak melakukan kewajiban yang diminta. Berikut daftar penerimanya.
Pada September 2022 ini, pencairan bansos PKH bagi ibu hamil dan balita telah memasuki tahap 3. Penyaluran ini merupakan bagian akhir tahap 3 yang telah dicairkan sejak Juli 2022.
Bansos PKH diberikan Pemerintah kepada masyarakat miskin yang terdaftar di DKTS Kemensos. Ada 7 golongan Kelurga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini, di mana ibu hamil dan balita termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Daftar 5 Contoh Soal PAS IPA Kelas 8 SMP-MTS Pilihan Ganda Tahun Ajaran 2022-2023 Kurikulum 2013
Masing-masing KPMakan menerima jumlah dana bansos PKH 2022 sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sehingga jumlah yang diterima akan berbeda untuk tipa golongan.
Bagi ibu hamil dan anak balita adalah total bansos yang akan didapat adalah Rp3 juta.
Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.
Kewajiban penerima PKH Ibu hamil: