Siswa SD-SMK Bisa Dapatkan Dana PIP 2022 Meski Tak Punya KIP asal Miliki 2 Surat Ini, Ini Caranya

- 24 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi PIP Kemdikbud.* /Indonesia Pintar Kemdikbud

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan ini adalah siswa wajib memiliki KIP.

Lalu bagaimana jika siswa dari keluarga kurang mampu belum memiliki KIP?

Dilansir dari laman Indonesia Pintar, siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIP hanya dengan membawa 2 (dua) berkas, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik orang tuanya.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, siswa dapat segera melakukan pendaftaran melalui sekolahnya atau lembaga pendidikan terdekat.

Nantinya, data siswa akan diusulkan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat tersebut sebagai calon penerima dana PIP ke Dinas Pendidikan.

Jika lolos, maka siswa akan menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

Perlu diketahui, saat ini masih ada kuota PIP yang belum cair untuk sekitar 6,3 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Daftar 22 Twibbon HUT Kota Banjarmasin ke-496 pada 24 September 2022, Cara Unggah Foto yang Benar

Anda bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima PIP 2022.

Itulah informasi lengkap mengenai cara mendapatkan KIP bagi siswa kurang mampu agar bisa mencairkan dana PIP pada 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x