Siswa SD-SMK Bisa Dapatkan Dana PIP 2022 Meski Tak Punya KIP asal Miliki 2 Surat Ini, Ini Caranya

- 24 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi PIP Kemdikbud.* /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM -  Asal miliki 2 (dua) surat ini, siswa SD hingga SMK yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih berkesempatan untuk mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Bagaimana caranya?

Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan dana pendidikan ini bertujuan untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa bisa menempuh pendidikan hingga tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: UPDATE Hari Ini 24 September 2022, Klaim Redeem Code Genshin Impact, Banjir Hadiah Edisi Spesial Karakter

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Dana PIP Kemdikbud disalurkan melalui dua bank yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Daftar Lengkap Pemain Timnas Futsal Indonesia di Kualifikasi AFC Futsal Asian Cup 2022

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan ini adalah siswa wajib memiliki KIP.

Lalu bagaimana jika siswa dari keluarga kurang mampu belum memiliki KIP?

Dilansir dari laman Indonesia Pintar, siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIP hanya dengan membawa 2 (dua) berkas, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik orang tuanya.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, siswa dapat segera melakukan pendaftaran melalui sekolahnya atau lembaga pendidikan terdekat.

Nantinya, data siswa akan diusulkan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat tersebut sebagai calon penerima dana PIP ke Dinas Pendidikan.

Jika lolos, maka siswa akan menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

Perlu diketahui, saat ini masih ada kuota PIP yang belum cair untuk sekitar 6,3 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Daftar 22 Twibbon HUT Kota Banjarmasin ke-496 pada 24 September 2022, Cara Unggah Foto yang Benar

Anda bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima PIP 2022.

Itulah informasi lengkap mengenai cara mendapatkan KIP bagi siswa kurang mampu agar bisa mencairkan dana PIP pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x