Adanya penyaluran dana KJP Plus diharapkan dapat bermanfaat bagi siswa penerima KJP Plus, di antaranya:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD-MI-SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP-Mts-SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA-MA-SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Itulah ulasan mengenai perkiraan jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 dan ciri-ciri dana sudah cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. ***