Berikut jumlah bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa:
1. SD/MI/SLB: Rp. 250.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 130.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 170.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
3. SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 290.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
4. SMK: Rp. 450.000 sebagai biaya personal per-bulan dan Rp. 240.000 SPP Sekolah Swasta per-bulan.
5. PKBM: Rp. 300.000 sebagai biaya personal per-bulan.
6. LKP: Rp. 1.800.000 sebagai biaya personal per-semester.
Demikian informasi terbaru pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 yang diumumkan hari ini, Jumat, 23 September 2022.***