Bagi peserta didik yang tidak terdaftar pada KJP Plus tahap 2, dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan, atau
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Data penerima KJP Plus tahap 2 dapat dilihat di situs resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JakOne Mobile.
Segera cek status Anda sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di link berikut ini.
1. Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
2. Masukkan NIK, pilih tahun dan tahap.
3. Lalu klik 'Cek'
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Maaf Siswa SD-SMA Kriteria Ini Tidak Lolos
Jika terdaftar, maka akan muncul nama siswa dan rincian penyaluran bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.