Pendataan Non ASN 2022: Maaf 7 Tenaga Honorer Ini Dijamin Tidak Lolos, Anda Termasuk? Ini Cara Buat Akunnya

- 19 September 2022, 09:20 WIB
Pendataan Tenaga Non ASN/Tangkapan layar pendataan tenaga Non ASN
Pendataan Tenaga Non ASN/Tangkapan layar pendataan tenaga Non ASN /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Maaf, 7 tenaga honorer berikut dijamin tidak akan lolos.

Adapun PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Artinya, dengan dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.

Baca Juga: Ini Contoh Soal ANBK 2022 AKM Literasi Kelas 8 SMP Terbaru, Lengkap dengan Jawaban Soal tentang Puisi

Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Asal Usul, Makna dan Ritual Rebo Wekasan, Kapan Dilakukan? Benarkah Bisa Jadi Ritual Tolak Bala? Simak di Sini

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Ini Sebab Tak Bisa Buat Akun, Segera Lakukan Langkah Berikut agar Terdata

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3. Pegawai non ASN pengemudi.

4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.

7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Berikut 3 SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Blora Jawa Tengah versi LTMPT 2022, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar

- Isi beberapa data dan membuat password baru

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT PELNI (Persero) Tersedia Banyak Posisi Dibutuhkan, Ini Link Daftarnya!

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut

Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:

1. Data belum didaftarkan oleh Admin

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Demikian info mengenai pendataann tenaga Non ASN 2022.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah