Pekerja Penerima BSU 2022 Wajib Kembalikan Uang BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu ke Kas Negara jika Ini Terjadi

- 17 September 2022, 11:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /iqbalnuril/pixabay/

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara cek status dan daftar penerima SU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru per kWh September 2022, Jadi Naik? Ini Kata Menteri ESDM Soal Rencana Kenaikan Tarif PLN

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah